Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid 19

ManahBandri.com --- Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M pada hari Kamis 13 Mei 2021 penetapan tersebut juga dibarengi dengan kebijakan larangan mudik untuk seluruh elemen masyarakat tak terkecuali bagi ASN (PNS, TNI/Polri) guna menghindari lonjakan Covid 19 yang dikhawatirkan oleh pemerintah jika masyarakat masih nekat mudik ke kampung halaman, tak hilang akal berbagai cara pun digunakan pemudik agar tetap bisa sampai ke kampung halaman, ada yang mencari jalan pintas, ada pula yang nekat menerobos barikade penyekatan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Dinas Perhubungan dengan TNI dan Polri, semua itu dilakukan oleh para pemudik agar bisa sampai ke kampung halaman.

    Terlepas dari para pemudik melakuakan segala cara agar bisa pulang, dilansir dari website resmi Kementrian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Pandemi malalui Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 yang menyatakan bahwa

Pertama

    Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian;
  3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua

    Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya;

Ketiga

    Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat

    Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
  2. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  3. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
  6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
  8. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima

    Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali;

Keenam

    Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh

    Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

    Jadi telah dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri masih tetap bisa dilaksanakan namun harus tetap mematuhi protokol - protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah RI, sebagai warga negara yang sadar akan pentingnya mematuhi peraturan akan lebih baik apabila kita mendukung penuh program - program yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dengan tidak melaksanakan mudik dan mematuhi peraturan pelaksanaan Shalat Idul Fitri sesuai aturan yang telah diterbitkan oleh Kemenag RI.

Salam hangat dari ManahBandri.com semoga di Hari Raya Idul Fitri ini kita semua diberikan limpahan rahmat dan hidayahnya dan selamat merayakan Hari Raya Kenaikan Isa-Almasih bagi saudara kita umat Kristiani" -- ManahBandri.com

Manah Bandri
Manah Bandri Menyukai kegiatan fotografi, videografi, membaca dan menulis. Seorang network enginer juga sedikit merambah cyber security

Posting Komentar untuk "Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid 19"