Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alami Kebocoran Massif information Pribadi Peserta, BPJS Kesehatan Hendak Digugat

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pengguna layanan BPJS

rakabuming.com -- BPJS Kesehatan Hendak Digugat Perdata Akibat Kebocoran Data Pribadi Peserta di Internet

Di tengah belum adanya kejelasan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang dugaan kebocoran records milik peserta, peneliti keamanan siber Teguh Aprianto mengumumkan rencana untuk menggugat lembaga tersebut. 

Melalui Twitter, Teguh mengajak masyarakat untuk bersama-sama berkontribusi dalam gugatan itu lewat Periksa statistics. “Saya dan tim @periksadata sedang menyiapkan gugatan terkait bocornya 279 juta facts BPJS Kesehatan & ingin mengajak teman-teman semua untuk ikut ambil sikap,” tulisnya.

Periksa facts sendiri merupakan sebuah situs yang digawangi oleh delapan orang dari beberapa latar belakang seperti pegiat perlindungan facts, praktisi litigasi, peneliti hukum dan pengamat kebijakan publik. Situs itu bertujuan untuk membantu masyarakat memeriksa apakah ada statistics pribadi mereka, misalnya alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang bocor.

Dugaan bahwa ada 279 information milik penduduk Indonesia, baik yang masih hidup maupun meninggal, bocor dari sistem BPJS Kesehatan pertama kali muncul pada bulan lalu. Sejumlah orang di Twitter mengunggah tangkapan layar akun bernama Kotz di discussion board on-line RaidForums. Ia mengklaim memiliki ratusan juta records itu, dan menawarkan satu juta diantaranya secara cuma-cuma untuk membuktikan keaslian. Beberapa menyebut asalnya dari BPJS Kesehatan.

Saat insiden ini pertama kali mengemuka, M. Iqbal selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan “mengerahkan tim khusus untuk sesegera mungkin melacak dan menemukan sumbernya”.

Salah satu anggota tim Periksa facts, Arie Sembiring, mengungkap bahwa proses gugatan dimulai pada Jumat (eleven/6) dengan mengajukan upaya administratif terlebih dulu. Ada tiga pihak yang digugat dalam kasus ini yaitu BPJS Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa,” kata Arie.

Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Perbuatan Melawan Hukum didefinisikan sebagai “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dalam hal ini, penguasa yang dimaksud adalah tiga lembaga yang digugat.

Ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan oleh Periksa statistics. Arie menyebutkan beberapa diantaranya adalah “menyampaikan pengakuan salah, permohonan maaf, dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya kebocoran records pribadi kepada masyarakat Indonesia di media massa arus utama nasional sebanyak tiga kali periode, yang satu kali periodenya 10 hari kerja”. 

Selain itu, pemerintah juga dituntut “menyampaikan kepada masyarakat tentang upaya statistics Governance dengan salah satu jalannya adalah menyampaikan tentang langkah koordinatif apa yang dirancang antara kementerian atau lembaga diantaranya BPJS-Kominfo-BSSN”.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan dalam keterangan pers pada Mei lalu bahwa dari analisis lembaganya, ada sebanyak 100.002 information yang bocor. Ini berbeda dengan klaim Kotz sebelumnya. 

“Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan statistics BPJS Kesehatan,” kata Dedy. “Hal tersebut didasarkan pada records Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, information Keluarga/facts Tanggungan, dan fame pembayaran yang identik dengan information BPJS Kesehatan.”

Selain memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk dimintai keterangan, Kominfo juga memblokir tiga situs yang diidentifikasi melakukan jual-beli facts pribadi yaitu bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sempat menuturkan bahwa ada kemungkinan peretasan terhadap sistem pengelola facts peserta. “Walaupun BPJS Kesehatan sudah melakukan sistem pengamanan sesuai standar yang berlaku, tapi masih dimungkinkan terjadinya peretasan, mengingat sangat dinamisnya dunia peretasan,” ucapnya.

Meski begitu, belum ada pemberitahuan kepada para peserta BPJS Kesehatan mengenai situasi terkini mengenai perlindungan records mereka. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor seventy one Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan records Pribadi dalam Sistem Elektronik, penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik statistics pribadi ketika ada kegagalan perlindungan data pribadi.

Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan investigasi masih berlangsung terhadap lima seller swasta yang menyediakan perangkat keras dan lunak kepada BPJS Kesehatan untuk mengelola statistics-records pribadi peserta. Sebelumnya, ada saksi-saksi dari BPJS dan BSSN yang turut diperiksa.

“Masih terus diperiksa oleh penyidik tentang hal tersebut, tapi ini diduga keras terjadi kebocoran records peserta BPJS Kesehatan,” ucap Rusdi tanpa merinci lebih lanjut. Polisi juga belum mengumumkan perkembangan terbaru hingga Juni 2021 terkait kasus kebocoran data peserta BPJS Kesehatan.

Rakabuming
Rakabuming Menyukai kegiatan fotografi, videografi, membaca dan menulis. Seorang network enginer juga sedikit merambah cyber security

Posting Komentar untuk "Alami Kebocoran Massif information Pribadi Peserta, BPJS Kesehatan Hendak Digugat"